BRI Tower di kunjungi Ormas Joyosemoyo, Jawara Bersatu dan Gapura

Surabaya – Ratusan massa gabungan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Joyosemoyo, Jawara Bersatu, dan Gapura menggelar aksi di BRI Tower Surabaya pada Kamis (23/1/2025). Mereka menuntut penjelasan dan penegasan mengenai praktik penarikan agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan plafon di bawah Rp100 juta yang dinilai melanggar aturan.

Massa mulai memadati BRI Tower Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB, menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Aksi diwarnai orasi melalui mobil komando lengkap dengan sistem suara sebagai sarana pendukung.

Aksi protes tersebut dipicu temuan di lapangan terkait adanya penarikan jaminan tambahan untuk KUR Mikro. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pinjaman di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan karena sudah dijamin lewat asuransi kredit.

Assistant Vice President Regional Legal BRI Surabaya, Rendra Hartanto, usai berdialog dengan perwakilan massa, menegaskan bahwa BRI mendukung penuh aturan tersebut.

“Untuk KUR Mikro sampai dengan Rp100 juta tidak diperlukan jaminan tambahan sesuai Permenko. Jika ditemukan adanya agunan, akan kami telusuri lebih jauh dan kembalikan,” jelas Rendra.

Rendra juga mengimbau nasabah KUR yang mengalami kesulitan pembayaran untuk segera menghubungi unit kerja BRI terdekat.

“KUR adalah fasilitas pendanaan negara untuk mendukung UMKM. Kami siap membantu menyelesaikan kendala nasabah,” tambahnya.

Ia menekankan BRI Surabaya akan memperkuat pengawasan terhadap fasilitas KUR Mikro.

“Kami akan bersurat ke seluruh unit BRI di wilayah Surabaya untuk menegaskan pengembalian agunan KUR Mikro di bawah Rp100 juta,” tegasnya.

Ketua Umum Ormas Gapura, Abdul Rozak, menyampaikan apresiasi atas respons BRI Surabaya.

“Kami berterima kasih karena aksi ini mendapat tanggapan positif. BRI menyepakati untuk segera mengeluarkan surat penegasan ke seluruh unit kerja di Surabaya, Madura, hingga Tuban,” kata Abdul Rozak.

Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki tunggakan pada KUR Mikro di bawah Rp100 juta tetap bisa mendapatkan pengembalian agunan dengan komitmen pembayaran.

Sekretaris Jenderal Jawara Bersatu, Muhdor Ali, menegaskan pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat di Kantor Jawara Bersatu, Jalan Asem Bagus 4 No. 1, Surabaya.

“Kami siap membantu masyarakat yang masih menemukan kendala dalam pengurusan KUR,” tegas Muhdor Ali.